BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Meskipun konstitusi yang ada didunia
ini berbeda-beda namun pada dasarnya memiliki kesamaan yaitu sebagai landasan
hukum dalam berbangsa dan bernegara. Dalam hal lainnya konstitusi sebagai hukum
tertinggi sebagai runutan dari peraturan hukum yang ada dibawahnya. Berbicara
tentang konstitusi suatu negara, menarik sekali untuk diketahui, dalam kondisi
negara bagaimana konstitusi itu lahir, siapa yang mempunyai kontribusi besar
atas kelahiran konstitusi, hendak dibawa kemana oleh para perumus atau pendiri
negara (the founding fathers) cita-cita
negara itu digariskan.
Negara Hukum adalah negara yang
berlandaskan hukum dan menjamin keadilan bagi warganya. Dengan kata lain,
negara yang segala tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa,
semata-mata berdasarkan hukum. Hal yang demikian akan mencerminkan keadilan
bagi pergaulan hidup warganya. Peraturan Perundang-undangan merupakan
instrumen pengatur yang mengikat dan punya legitimasi dalam mewujudkan sebuah
negara hukum, tentulah harus menjamin rasa keadilan dan melindungi hak-hak
rakyat.
Dari catatan
sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian
kita sekarang tentang Konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani kuno politeia dan dalam perkataan bahasa
latin constitution yang juga
berkaitan dengan kata jus. Dalam kedua
perkataan politeia dan constitution itulah awal mula gagasan
konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan diantara
kedua istilah dalam sejarah. Dari kedua
istilah itu, kata
politeia dari Kebudayaan Yunani dapat disebut yang
paling tua usianya.[1]Dalam
bahasa Yunani kuno tidak dikenalnya ada istilah yang mencerminkan pengertian
kata jus ataupun constitution sebagaimana dalam tradisi Romawi yang datang kemudian.[2]
Dengan perkataan
lain, pengertian konstitusi itu di zaman Yunani Kuno masih bersifat materiil,
dalam arti belum berbentuk seperti yang
dimengerti pada zaman modern
sekarang. Namun, perbedaan antara Konstitusi dengan hukum biasa sudah tergambar
dalam pembedaan yang dilakukan Aristoteles terhadap pengertian kata politeia dan nomoi. Pengertian politeia dapat disepadankan dengan pengertian
konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa.[3]
Dalam
pengertiannya konstitusi selalu dianggap mendahului dan mengatasi pemerintahan
dan segala keputusan serta peraturan lainnya. A Constitution, kata Thomas Paine, “is not the act of a government but
of the people constituting a government[4]”.
Konstitusi
disebut mendahului, bukan karena urutan waktunya, melainkan dalam sifatnya yang
superior dan kewenangannya untuk mengikat. Oleh karena itu, kata Charles Howard
Mcllwain:[5]
“ In Fact, the traditional notion of
constitutionalism before the late Eighteenth century was of a set of principles
embodied in the Institutions of a nation and neither external ti these nor in
existence proir to them ”.
Secara
tradisional, sebelum abad ke-18, konstitusionalisme memang selalu dilihat
sebagai seperangkat prinsi-prinsip yang tercemin dalam kelembagaan suatu bangsa
dan tidak ada yang mengatasinya dari luar serta tidak ada pula yang
mendahuluinya.Oleh sebagian sarjana politik istilah konstitusi diartikan sama
dengan undang-undang dasar. Tetapi kepustakaan belanda membedakan pengertian
konstitusi (constitution) dan
undang-undang dasar (groundwet).
Konstitusi adalah peraturan baik tertulis
maupun tidak tertulis , sedangkan
undang-undang dasar Merupakan
bagian tertulis dalam konstitusi. Walaupun demikian, tidak ada konstitusi yang
memasukkan semua peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan
pemerintah. Karena konstitusi, merupakan dokumen yang hanya memuat
prinsip-prinsip pemerintah yag bersifat fundamental. Artinya, ia hanya
mengandung hal-hal yang bersifat pokok, mendasar atau asas-asasnya saja. Jadi,
tidak semua masalah yang dianggap penting bagi negara dimasukkan kedalam konstitusi
atau undang-undang dasar. Karena itu, C.F. Strong mengemukakan bahwa
“tidak ada konstitusi
yang selurunhya tidak
tertulis; Demikian pula tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis”.
Sifat dan Karakteristik Konstitusi yang demikian, agar ia tidak selalu diubah
karena perkembangan zaman dan masyarakat. Jadi, cukuplah hal-hal yang bersifat
fundamental dan universal saja yang dimasukkan ke dalam konstitusi.
Konstitusi
menurut Miriam Budiharjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa
dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.[6]di
dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan,
pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara,
masalah ekonomi, dan sebagainya.
Di masing-masing
negara didunia ini memiliki ragam konstitusinya. Semua dipengaruhi oleh sejarah
dari berdirinya negara itu. Sebagai landasan dasar, konstitusi mengatur
berkenaan tentang negara, bentuk negara, susunan negara, sistem pemerintahan
dan juga cita-cita dari negara tersebut. sama halnya dengan indonesia, india
sebagai suatu negara juga memiliki sebuah konstitusi dalam negaranya.
Sebagian besar
negara didunia menggunakan konstitusi tertulis sebagai konstitusi dinegara
mereka masing-masing. Termasuk negara Indonesia dan juga negara India dalam hal
ini. Pada makalah ini, penulis akan membandingkan kedua muatan konstitusi
sehimgga akan didapati perbedaan, persamaan maupun maksud isi dari
masing-masing konstitusi.
Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka pembahasan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
perbandingan konstitusi negara Indonesia dengan India berdasarkan bentuk
negara?
2. Bagaimanakah
konstitusi negara Indonesia dengan India berdasarkan sistem pemerintahan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERBANDINGAN KONSTITUSI
INDONESIA DAN INDIA BERDASARKAN BENTUK NEGARA
Masing-masing
negara didunia ini memiliki corak dan bentuk negara yang berbeda-beda. Pada
perkembangannya dari zaman klasik hingga zaman modern, begitu banyak para ahli
mengeluarkan pemikirannya mengenai bentuk negara ini. Pada garis besarnya
bentuk negara ada dua, yaitu:
1.
Negara
Kesatuan dapat disebut sebagai Negara unitaris adalah Negara yang tidak
tersusun dari beberapa Negara melainkan hanya terdiri atas satu negara sehingga
tidak ada negara dalam negara. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah
yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam
bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijakan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan
baik di pusat maupun didaerah.[7] Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet) dan satu parlemen. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu Sentralisasi, dan Desentralisasi.
2.
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal. Ciri-ciri negara serikat federal yaitu :
3.
a) Tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
4.
b) Tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
5.
c) Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal
Antara
negara Indonesia dengan dengan India meskipun sama-sama negara republik tetapi
dalam hal bentuk negara terdapat perbedaan. Indonesia secara jelas menyatakan
diri sebagai negara kesatuan sedangkan india merupakan negara federal.
Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 mengalami beberapa pergantian
bentuk negara, yaitu:
1.
Pada masa UUD 1945
yang pertama, Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang asli bahwa : “Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Berdasarkan UUD 1945
original dapat disimpulkan bahwa pada masa diberlakukannya UUD yang pertama,
bahwa bentuk Negara Indonesia adalah berbentuk Negara kesatuan
2.
Pada masa
Konstitusi RIS 1949, Konstitusi RIS 1949 adalah konstitusi Negara federasi
dengan sistem parlementer yang masih bersifat sementara. Pada periode ini, Republik
Indonesia menjadi negara serikat. Sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia
tidak menghendaki bentuk negara dengan system pemerintahan ini. Keadaanlah yang
memaksa demikian.
3.
Pada masa
UUD Sementara Republik Indonesia1950, Bentuk negara federasi dan penerapan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menginginkan bnetuk negara kesatuan. Hal ini terbukti dengan Negara Republik
Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negara-negara bagian tersebut
menggabungkan dengan Republik Indonesia.pada akhirnya, dicapai kesepakatan
antara republic Indonesia serikat yang mewakili negara Republik Indonesia Timur
dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali mendirikan
negara kesatuan Republik Indonesia. Langkah selanjutnya, dibuatlah kesepakatan
yang tertuang dalam perjanjian pada 19 Meu 1950 untuk mendirikan kembali negara
kesatuan, sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada 17
Agustus 1949.
4.
Pada masa
kembali lagi ke UUD 1945 hingga perubahannya sampai sekarang, Pada tanggal 5
Juli 1959, Presiden Sukarno menetapkan Dekrit Presiden yang terkenal dengan
nama Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana salah satu materinya adalah menetapkan
kembali UUD 1945 Asli sebagai Konstitusi Negara. UUD 1945 dari Era Orde lama
sampai dengan UUD 1945 amandemen keempat tetap konsisten mengenai bentuk Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan. Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Amandemen
dinyatakan yaitu : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
republik
Konstitusi Negara Indonesia telah
mengalami empat kali amandemen, yang mana amandemen ini terjadi pada masa
reformasi yaitu dari dari tahun 1998 hingga tahun 2002. Dari amandemen tersebut
ada berapa perubahan pasal, pengurangan pasal dan juga penambahan pasal.
Sama-sama kita ketahui terjadinya amandemen ini merupakan suatu semangat
reformasi dari rakyat indonesia yang menginginkan perubahan dari masa orde baru
yang dianggap terlalu memberikan keistimewaan dan melenggangkan kekuasaan
presiden hingga tak terbatas.
Semangat yang dilahirkan oleh pendiri
bangsa ini yaitu semangat kesatuan yang menguatkan persaudaraan tanpa ada
negara dalam negara yang menyebabkan beberapa peruncingan kebijakan
masing-masing negara. Pada dasarnya baik negara kesatuan maupun negara federal
sama-sama menginginkan kemajuan pada negaranya tergantung pada kebijakan yang
diambil oleh negara tersebut.
Setelah
mengetahui bentuk dari negara Indonesia yang dalam bentuk kesatuan maka dalam
hal ini terjadi perbedaan dengan bentuk negara yang dianut oleh negara India,
dalam hal ini India merupakan negara federal yang terdiri atas negara-negara
bagian. India dibagi kepada 28 negara bagian (yang kemudian dibagi kepada distrik), enam Wilayah Persatuan, dan Wilayah Ibu
Kota Nasional Delhi.
Negara-negara bagian memiliki pemerintah yang dilantik sendiri, sementara
Wilayah-wilayah Persatuan diperintah seorang pengurus yang dilantik pemerintah
persatuan (union government), meski beberapa di antaranya memiliki
pemerintah yang dilantik.[8]
India merupakan negara republik, meskipun demikian mereka
menjalankan negara dengan bentuk federal. Pernah mengalami penjajahan Inggris
selama lebih dari 300 tahun. Pada tanggal 15 Agustus 1947 India mendapatkan
kemerdekaannya dari Inggris, tetapi baru tanggal 26 Januari 1950 resmi menjadi
negara republik berdaulat penuh. Perdana Menteri India yang pertama adalah
Jawaharlal Nehru, kakek Rajiv Gandhi. HIngga kini India menjadi anggota
persemakmuran Inggris. Ketika dimerdekakan pada tahun 1947, India terdiri dari 28
negara bagian. Meski merupakan negara mantan jajahan Inggris, India tidak
sepenuhnya mengadopsi sistem pemerintahan Inggris.
Bentuk negara India yang federal ini
juga banyak mengadopsi langsung dari apa yang dianut oleh Amerika serikat, yang
mana terdiri dari negara-negara bagian. Yang mana negara bagian tersebut
memiliki kebijakan tersendiri untuk mengurusi negaranya tersebut. meskipun
negara bagian memiliki kebijakan tersendiri untuk mengurusi negara bahagiannya
namun banyak hal yang begitu fundamental tetap di urusi oleh negara induk atau
pusat.
B. PERBANDINGAN KONSTITUSI ANTARA INDONESIA DAN INDIA
BERDASARKAN SISTEM PEMERINTAHAN
Pada negara-negara didunia ini memiliki bentuk dan tata
pemrintahan yang berbeda-beda, ini semua dapat terlihat dari sistem pemerintahan
yang dianut dari negara tersebut. semua negara ada yang memiliki sistem
pemerintahan yang sama dari awal dibentuknya negara tersebut dan juga terdapat
negara ang berganti sistem pemerintahan dari waktu kewaktu tergantung dari
perubahan politik negaa tersebut.
Pada dasarnya ada beberapa sistem pemerintahan yang paling
dikenal didunia, yaitu:
1.
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Sistem pemerintahan dikatakan presidensiil apabila (a) kedudukan
kepala Negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan, (b) kepala
Negara tidak bertanggung jawab terhadap parlemen melainkan bertanggung jawab
terhadap rakyat yang memilihnya, (c) presiden tidak berwenang membubarkan
parlemen, (d) kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan Negara atau sebagai administrator yang
tertinggi
2.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan dikatakan parlementer apabila (a) sistem
kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan
sebagai dua jabatan yang terpisah, (b) jika sistem pemerintahannya ditentukan
harus bertanggung jawab kepada parlemen, (c) kabinet dapat dibubarkan apabila
tidak mendapat dukungan parlemen, (d) parlemen juga dapat dibubarkan oleh
pemerintah apabila dianggap tidak memberikan dukungan kepada pemerintah.
3.
Sistem
Pemerintahan Campuran
Dinamakan dengan sistem pemerintahan campuran karena terdapat sistem
pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan
secara bersama-sama. Apabila sistem pemerintahan presidennya lebih menonjol
maka disebut sistem pemerintahan quasi- presidensiil. Apabila sistem pemerintahan
parlemennya lebih menonjol disebut sistem quasi parlementer.
4.
Sistem Pemerintahan
Kolegial
Selain ketiga sistem pemerintahan diatas masih ada satu sistem pemerintahan
yang unik yang diterapkan di Swiss yaitu Sistem Pemerintahan Kolegial. Sistem
pemerintahan kolegial adalah sistem pemerintahan dimana kepemimpinan
Negara dan pemerintahan dilaksanakan secara bersama sama.
Untuk Indonesia semenjak awal
pembentukan UUD 1945 dan berdasarkan keinginan para perancang UUD 1945
menggunakan sistem pemerintahan presidensiil namun Apabila ditelaah secara
seksama dalam sejarah tata kenegaraan kita, sistem presidensiil yang dianut di
Indonesia adalah tidak murni. Pada Konstitusi UUD 1945 Original dikatakan bahwa
sistem pemerintahannya berupa sistem pemerintahan presidensiil. Namun apabila
kita lihat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi
Negara dan juga lembaga parlemen yang diberi kewenangan yang luas salah satunya
dengan membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harus dilaksanakan
oleh presiden sehingga presiden harus bertanggung jawab kepada MPR.
MPR juga diberi wewenang untuk
memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya kaitannya dengan tuduhan
pelanggaran haluan Negara. Presiden di posisikan sejajar dengan lembaga tinggi Negara
dalam UUD 1945 original sehingga seakan akan diposisikan setara dengan fungsi
perdana menteri seperti yang berlaku pada sistem parlementer. dalam prakteknya
banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam
sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa
sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang
merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil
dengan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan seperti ini
justru mencerminkan sistem pemerintahan campuran (quasi presidensiil).
Kemudian apabila kita melihat dalam UUD
1945 amandemen keempat dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah tidak
lagi ditempatkan menjadi lembaga penjelmaan rakyat serta menempatkan DPR
sebagai lembaga legislatif yang juga memiliki kewenangan dan
kekuasaan yang terlalu besar dan membatasi kekuasaan presiden yang menyebabkan
sistem presidensiil menjadi tidak efektif.
Pada negara Indonesia yang menganut
sistem pemerintahan presidensiil yang mana kepala negara dan kepala
pemerintahan dipimpin oleh satu orang yaitu presiden. Yang memiliki kewenangan
atas negara dan juga kabinet kementerian. Sebagai simbol negara dan juga
sebagai yang menjalankan pemerintahan, presiden memiliki kewenangan penuh tas
kebijakan yang diambil guna kemajuan negara yang dipimpin olehnya. Meskipun
Indonesia sempat mengalami perubahan sistem pemerintahan, yang mana indonesia
pernah menjalankan negara melalui sistem pemerintahan parlementer yang mana
kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh orang yang berbeda. Dalam
hal kepala negara yang dipimpin oleh presiden sedangkan kepala pemerintahan
dipimpin oleh seorang perdana menteri. Namun sistem parlmenter tidaklah bertahan
lama dan Indonesia lebih memilih kembali kepada sistem semula yaitu sistem
presidensiil dan bertahan hingga saat ini.
Kemudian kita melihat pada sistem
pemerintahan dari India yang menganut sistem pemerintahan parlementer yang mana
membedakan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Dalam hal kepala
negara dipimpin oleh seorang presiden, maka dalam hal pemerintahan akan
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang membawahi menteri-menteri dalam
kabinetnya. Biasanya seorang perdana menteri dipilih melalui partai yang
memenangi pemilu dan menguasai mayoritas kursi parlemen.
Pembentukan
sistem politik dan pemerintahan India tentunya memperoleh inspirasi dari
amerika serikat yang menganut politik liberal dan praktek-praktek konstitusi
inggris yang dulunya sebagai penjajah india. Konstitusi india menetapkan india
sebagai uni negara bagian dan beberapa wilayah administraso federal. India
merupakan negara dengan sistem pemerintahan republik parlementer dan menganut
demokrasi parlementer dua kamar dengan sistem politik multi partai. Konstitusi
india merupakan konstitusi terpanjang didunia dan memuat 395 pasal dan 8 lampiran.
Komponen-komponen
pemerintahannya terdiri dari tiga yaitu badan eksekuti, legislatif dan
yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden, yang merupakan
kepala negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas
bawahannya. Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan terdiri dari
menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Dan setiap negara bagian
dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk oleh presiden. Sedangkan badan
legislatif dan badan peradilan tersendiri pula.
Pada cabang legislatif atau parlemen dipimpin oleh badan legislatif india
yang tertinggi yaitu Sansad yang terdiri dari majelis rendah (Lok Sabha) dan
Majelis tinggi (Rajya Sabha). Lok Sabha dipilih dengan anggota 545 orang dengan
anggota mayoritas perwakilan dari setiap wilayah negara bagian di india.
Anggota lok sabha adalah perwakilan langsung dari rakyat india, secara langsung
dipilih oleh penduduk india yang boleh memilih dalam pemilu.
Dalam sistem parlementer ini, hanya majelis rendah yang berhak mengangkat
kepala pemerintahan atau perdana menteri, dan dapat pula menurunkan mereka
melalui mosi tidak percaya. Beberapa nama umum yang digunakan majelis rendah
meliputi: Chamber of Deputies, Chamber of Representatives, House of Assembly,
House of Commons/ Dewan Bersama, House of Representatives, Legislative
Assembly/ Dewan Perwakilan Rakyat, National Assembly/ Majelis Nasional.
Di samping majelis rendah, ada pula majelis tinggi yaitu Rajya Sabha yang
beranggotakan 250 orang, 12 anggota di antaranya dipilih langsung oleh Presiden
yang dipercayakan sebagai ahli dalam bidang tertentu seperti seni, ilmu
pengetahuan, sastra dan pelayanan nasional. Anggota Rajya Sabha dikenal sebagai
anggota yang dinominasikan baik oleh Presiden atau partai politik, sedangkan
sisanya dipilih oleh legislatif negara bagian dan teritorial. Ketentuan jabatan
Rajya Sabha adalah selama enam tahun dengan satu sepertiga dari anggota pensiun
setiap dua tahun. Kekuatan Rajya Sabha lebih kecil daripada Lok Sabha namun
persamaan perlakuan hukum tetap ada. Cabang yudisial dipimpin oleh
Mahkamah Agung pada puncaknya, kemudian 21 pengadilan tinggi di setiap distrik,
serta pengadilan perdata, pidana dan keluarga di tingkat kabupaten. Melalui
bentuk pemerintahan dan politik India, hal ini menunjukkan bahwa India
merupakan negara demokrasi terbesar di dunia
B.1. KONSTITUSI
INDIA
Kontitusi
( bahasa resmi lainnya ) adalah hukum tertinggi di
India . Ini meletakkan kerangka mendefinisikan prinsip-prinsip politik yang
mendasar, menetapkan struktur, prosedur, kekuasaan, dan kewajiban
lembaga-lembaga pemerintah, dan menetapkan hak-hak dasar, prinsip-prinsip
direktif , dan tugas warga negara. Ini adalah terpanjang konstitusi tertulis dari setiap negara
berdaulat di dunia, mengandung 450 artikel dalam 22 bagian, 12 jadwal dan 95
amandemen, untuk total 117.369 kata dalam versi bahasa Inggris [. rujukan? ]
Selain versi bahasa Inggris, ada terjemahan resmi Hindi.
Konstitusi
disahkan oleh Majelis Konstituante pada 26 November 1949, dan mulai berlaku
pada tanggal 26 Januari 1950. (26 Januari dipilih untuk memperingati deklarasi
kemerdekaan tahun 1929.) Hal demikianlah firman Uni India menjadi berdaulat ,
sosialis, sekuler, republik demokratis , menjamin warganya dari keadilan ,
kesetaraan , dan kebebasan , dan usaha untuk mempromosikan persaudaraan di
antara mereka. Kata-kata "sosialis", "sekuler", dan
"integritas" yang ditambahkan ke definisi pada tahun 1976 oleh
amandemen konstitusi. India merayakan adopsi dari konstitusi pada tanggal 26 Januari
setiap tahun sebagai Hari Republik . Setelah masuk ke efek, Konstitusi
menggantikan Undang-Undang Pemerintah India 1935 sebagai dokumen dasar negara
yang mengatur.
Pemerintah
India Undang-Undang 1935
Ketentuan-ketentuan
dalam Undang-Undang Pemerintah India 1935, meskipun tidak pernah
diimplementasikan secara penuh, memiliki dampak yang besar pada Konstitusi
India. Banyak fitur kunci konstitusi secara langsung diambil dari Undang-undang
ini: struktur pemerintahan federal, otonomi provinsi, legislatif bikameral
pusat terdiri dari perakitan Federal dan Dewan Negara , dan pemisahan kekuasaan
legislatif antara pusat dan provinsi, yang beberapa ketentuan Undang-undang
yang hadir dalam Konstitusi India.
Rencana Misi Kabinet
Kabinet Misi ke
India
Pada tahun 1946,
Perdana Menteri Clement Attlee merumuskan misi kabinet ke India untuk membahas
dan menyelesaikan rencana untuk transfer kekuasaan dari British Raj untuk
kepemimpinan India serta memberikan kemerdekaan India dengan bawah Dominion
status dalam Commonwealth of Nations . [5] [6] Misi membahas kerangka
konstitusi dan meletakkan secara rinci prosedur yang harus diikuti oleh tubuh
penyusunan konstitusi .. Pemilihan untuk 296 kursi yang ditugaskan di provinsi
India Inggris diselesaikan pada bulan Agustus 1946. Para Majelis Konstituante
India pertama kali bertemu dan mulai bekerja pada tanggal 9 Desember 1946.
Kemerdekaan India Act 1947 /India Undang-Undang
Kemerdekaan 1947
Undang-Undang
Kemerdekaan India, disahkan oleh Parlemen Inggris pada 18 Juli 1947, dibagi
Inggris India menjadi dua negara merdeka yang baru, India dan Pakistan, yang
menjadi wilayah kekuasaan di bawah Commonwealth of Nations sampai mereka
selesai dan setiap penyusunan memberlakukan sebuah konstitusi baru. Majelis
Konstituante dibagi menjadi dua untuk negara terpisah, dengan masing-masing
Majelis baru memiliki kekuatan yang berdaulat untuk ditransfer ke dominasi
masing-masing. UU ini juga diakhiri kedaulatan Inggris atas negara-negara
pangeran , masing-masing yang diharapkan untuk menyetujui satu atau lain dari
wilayah kekuasaan baru (ketimbang terus sebagai negara merdeka di kanan mereka
sendiri).Ketika Konstitusi India mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1950,
mencabut Undang-Undang Kemerdekaan India. India tidak lagi menjadi kekuasaan
Kerajaan Inggris dan menjadi sebuah republik demokratis yang berdaulat. 26
November 1949 juga dikenal sebagai Hari Hukum Nasional.
Majelis Konstituante dari India
Konstitusi ini
dirancang oleh Majelis Konstituante , yang dipilih oleh anggota terpilih dari
majelis propinsi. [7] Jawaharlal Nehru , C. Rajagopalachari , Rajendra Prasad ,
Sardar Patel Vallabhbhai , Sandipkumar Patel , Dr Ambedkar , Maulana Abul Kalam
Azad , Shyama Prasad Mukherjee , Nalini Ranjan Ghosh , dan Balwant Singh Mehta
beberapa tokoh penting di Majelis. Ada lebih dari 30 anggota kelas dijadwalkan
. Frank Anthony mewakili komunitas Anglo-India, dan Parsi diwakili oleh HP
Modi. Ketua Komite Minoritas adalah Harendra Coomar Mookerjee , seorang Kristen
terkemuka yang mewakili semua orang Kristen selain Anglo-Indian. Ari Bahadur
Gururng mewakili Komunitas Gorkha. Ahli hukum terkemuka seperti Alladi
Krishnaswamy Iyer , BR Ambedkar , Rau Narsing Benegal dan KM Munshi , Ganesha
Mavlankar juga anggota Majelis. Sarojini Naidu , Hansa Mehta, Durgabai Deshmukh
, Rajkumari Amrit Kaur dan Vijayalakshmi Pandit yang penting anggota perempuan.
Presiden pertama Majelis Konstituante adalah Dr Sachidanand Sinha . Kemudian,
Rajendra Prasad terpilih sebagai presiden Majelis Konstituante. [7] Para
anggota Majelis Konstituante bertemu untuk pertama kalinya pada 9 Desember
1946. [7]
Drafting
Dalam pertemuan
14 Agustus 1947 Majelis, sebuah proposal untuk membentuk berbagai komite
disajikan. Komite tersebut termasuk Komite Hak-hak Dasar, Uni Powers Komite dan
Komite Konstitusi Uni. Pada tanggal 29 Agustus 1947, Komite Drafting ditunjuk,
dengan Dr Ambedkar sebagai Ketua bersama dengan enam anggota lainnya. Sebuah
Draft Konstitusi disiapkan oleh panitia dan diserahkan kepada Majelis pada
tanggal 4 November 1947.
Para arsitek
konstitusi India, meskipun menggambar pada sumber-sumber eksternal banyak, yang
paling sangat dipengaruhi oleh model Inggris demokrasi parlementer . Selain
itu, sejumlah prinsip yang diadopsi dari Konstitusi Amerika Serikat , termasuk
pemisahan kekuasaan antara cabang-cabang utama dari pemerintah, pembentukan
pengadilan tertinggi, dan adopsi, meskipun dalam bentuk dimodifikasi, dari
pemerintah federal struktur (sebuah divisi konstitusional kekuasaan antara
pemerintah (pusat) dan pemerintah negara bagian Uni)
Majelis bertemu di sesi terbuka
untuk umum, untuk 166 hari, tersebar di periode 2 tahun, 11 bulan dan 18 hari
sebelum mengadopsi konstitusi. [4] Setelah banyak pertimbangan dan beberapa
modifikasi, dengan 308 anggota Majelis menandatangani dua salinan dokumen
(masing-masing dalam bahasa Hindi dan Inggris) pada tanggal 24 Januari 1950.
Konstitusi asli dari India ditulis tangan dengan kaligrafi yang indah, dan
memperindah setiap halaman dihiasi oleh seniman-seniman dari Santiniketan
termasuk Beohar Rammanohar Sinha dan lain-lain. Dua hari kemudian, pada tanggal
26 Januari 1950, Konstitusi India menjadi hukum dari semua negara dan wilayah
India .
Konstitusi telah mengalami banyak
perubahan sejak tanggal ditetapkan.
Konstitusi, dalam bentuk yang
sekarang (Maret 2011), terdiri dari pembukaan, 22 bagian yang berisi 450
[Catatan 1] artikel, 12 jadwal, 2 lampiran [9] dan 94 amandemen to date. [8]
Meskipun pemerintah federal di alam juga memiliki bias kesatuan yang kuat.
BagianAnggaran individu Konstitusi
dikelompokkan bersama-sama ke Bagian berikut:
Mukadimah
Bagian I [10] - Uni dan Teritori nya
Bagian II [11] - Kewarganegaraan .
Bagian III - Hak-hak Dasar
Bagian IV [12] - Petunjuk dan Tugas Prinsip Dasar .
Bagian V [13] - The Union.
Bagian VI [14] - Amerika.
Bagian VII [15] - Serikat di bagian B dari jadwal Pertama (dicabut).
Bagian VIII [16] - Uni Wilayah
Bagian IX [17] - Panchayat sistem dan Kota.
Bagian X - Para Daerah dijadwalkan dan Suku
Bagian XI - Hubungan antara Uni dan Amerika.
Bagian XII - Keuangan, Properti , Kontrak dan Setelan
Bagian XIII - Perdagangan dan Perdagangan dalam wilayah India
Bagian XIV - Layanan bawah Uni, Amerika dan Pengadilan
Bagian XV - Pemilihan
Bagian XVI - Ketentuan Khusus Berkaitan dengan Kelas tertentu.
Bagian XVII - Bahasa
Bagian XVIII - Ketentuan Darurat
Bagian XIX - Miscellaneous
Bagian XX - Amandemen Konstitusi
Bagian XXI - Ketentuan Sementara, Transisi dan Khusus
Bagian XXII - judul pendek, tanggal dimulainya, teks Resmi dalam bahasa
Hindi dan mencabut
Jadwal
Jadwal adalah
daftar dalam Konstitusi yang mengkategorikan dan tabulasi aktivitas birokrasi
dan kebijakan Pemerintah.
Jadwal Pertama (Pasal 1 dan 4) - Ini
daftar negara bagian dan wilayah India, daftar setiap perubahan perbatasan
mereka dan hukum digunakan untuk membuat perubahan itu.
Jadwal Kedua (Pasal 59, 65, 75, 97,
125, 148, 158, 164, 186 dan 221) - - Ini daftar gaji pejabat memegang jabatan
publik, hakim, dan Pengawas Keuangan dan Auditor-Jenderal India .
Jadwal Ketiga (Pasal 75, 99, 124,
148, 164, 188 dan 219)-Bentuk Sumpah - ini berisi sumpah kantor untuk pejabat
terpilih dan hakim.
Keempat Jadwal (Pasal 4 dan 80) -
ini rincian alokasi kursi di Rajya Sabha (majelis tinggi Parlemen) per Negara
Bagian atau Wilayah Union.
Kelima Jadwal (Pasal 244) - ini
menyediakan untuk administrasi dan kontrol Daerah Dijadwalkan [Catatan 2] dan
Suku Terjadwal [Catatan 3] (daerah dan suku yang membutuhkan perlindungan khusus
karena kondisi menguntungkan).
Jadwal Keenam (Pasal 244 dan 275) -
Ketentuan untuk administrasi wilayah kesukuan di Assam, Meghalaya, Tripura, dan
Mizoram.
Ketujuh Jadwal (Pasal 246)-serikat
(pemerintah pusat), negara, dan daftar bersamaan tanggung jawab.
Kedelapan Jadwal (Pasal 344 dan
351)-Bahasa-bahasa resmi.
Kesembilan Jadwal (Pasal 31-B) -
Artikel yang disebutkan di sini kebal dari judicial review.
Kesepuluh Jadwal (Pasal 102 dan
191) - "Anti-pembelotan" ketentuan untuk Anggota Parlemen dan Anggota
Legislatif Negara.
Jadwal Kesebelas (Pasal 243-G) -
Panchayat Raj (pemerintah daerah pedesaan).
Keduabelas Jadwal (Pasal
243-W)-Kota (pemerintah daerah perkotaan).
Sistem Pemerintahan
Dr Bhimrao Ramji
Ambedkar adalah ketua Komite Drafting Konstitusi.
Bentuk dasar dari Pemerintah Uni
digambarkan dalam Konstitusi adalah sebagai berikut,
" Seorang eksekutif yang demokratis harus memenuhi tiga
kondisi:
1. Ini harus menjadi eksekutif
stabil, dan
2. Ini harus menjadi eksekutif yang
bertanggung jawab.
Sayangnya, belum mungkin sehingga
jauh untuk memikirkan sistem yang dapat memastikan baik kondisi dalam derajat
yang sama. ..... Penilaian harian tanggung jawab, yang tidak tersedia dalam
sistem Amerika, dirasakan, jauh lebih efektif daripada penilaian periodik dan
jauh lebih diperlukan di negara seperti India. Draft Konstitusi dalam
merekomendasikan sistem parlementer Eksekutif memiliki tanggung jawab yang
lebih disukai untuk stabilitas.
Struktur Federal
Konstitusi
memberikan pembagian kekuasaan antara Uni dan Amerika. Ini merinci kekuasaan
dari Parlemen dan Legislatif Negara dalam tiga daftar, yaitu Uni daftar, daftar
dan daftar Negara serentak. Mata pelajaran seperti pertahanan nasional,
kebijakan luar negeri, penerbitan mata uang yang disediakan untuk daftar Uni.
Ketertiban umum, pemerintah daerah, pajak tertentu adalah contoh dari mata
pelajaran dari Daftar Negara, di mana Parlemen tidak memiliki kekuasaan untuk
membuat undang-undang dalam hal tersebut, pembatasan kondisi luar biasa.
Pendidikan, transportasi, hukum pidana adalah beberapa subyek dari daftar
serentak, di mana kedua Legislatif Negara serta Parlemen memiliki kekuasaan
untuk membuat undang-undang. Kekuatan yg ketinggalan vested dengan Uni.
Rumah atas Parlemen, Rajya Sabha ,
yang terdiri dari perwakilan Negara, juga merupakan contoh dari sifat federal
pemerintah.
Demokrasi Parlementer
Para Presiden
India dipilih oleh Parlemen dan Sidang Legislatif Negara, dan tidak langsung
oleh rakyat. Presiden adalah kepala negara , dan semua bisnis Eksekutif dan Hukum
disahkan oleh Parlemen di / namanya. Namun, kekuatan ini hanya nominal, dan
Presiden harus bertindak hanya menurut nasihat dari Perdana Menteri dan Dewan
Menteri .
Perdana Menteri
dan Dewan Menteri latihan kantor mereka hanya selama mereka menikmati dukungan
mayoritas di Lok Sabha , majelis rendah Parlemen, yang terdiri dari anggota
yang dipilih langsung oleh rakyat. Para menteri bertanggung jawab kepada kedua
rumah dari Parlemen. Juga, para Menteri harus dipilih sendiri anggota dari
salah satu rumah Parlemen. Dengan demikian, Parlemen latihan kontrol atas
Eksekutif.
Sebuah struktur yang mirip hadir di
Amerika, di mana yang dipilih secara langsung Majelis Legislatif menikmati
kontrol atas Ketua Menteri dan Dewan Menteri Negara.
Independen Kehakiman
Para Peradilan
India bebas dari kontrol baik dari eksekutif atau DPR. Pengadilan bertindak
sebagai penafsir konstitusi, dan sebagai perantara dalam kasus sengketa antara
dua negara, atau antara Negara dan Uni. Sebuah tindakan yang disahkan oleh
Parlemen atau Dewan Perwakilan tunduk pada judicial review, dan dapat
dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan jika merasa bahwa tindakan itu
melanggar ketentuan Konstitusi.
Mengubah konstitusi
Amandemen
Konstitusi India
Amandemen
Konstitusi yang dibuat oleh Parlemen, prosedur yang tercantum dalam Pasal 368.
Sebuah RUU amandemen harus dilalui oleh kedua Gedung Parlemen dengan mayoritas
dua pertiga dan penambahan voting.In ini, perubahan tertentu yang berkaitan
dengan sifat federal Konstitusi harus diratifikasi oleh mayoritas legislatif
negara bagian.
Sebagai
September 2010, telah ada perubahan tagihan 108 disajikan di Parlemen, dari
yang 94 telah berlalu untuk menjadi Kisah Perubahan. Kebanyakan dari alamat
amandemen masalah ini ditangani oleh undang-undang di negara demokrasi lainnya.
Namun, Konstitusi sangat spesifik dalam mengeja kekuasaan pemerintah yang
banyak masalah ini harus ditangani oleh amandemen konstitusi. Akibatnya,
dokumen diubah sekitar dua kali setahun.
Mahkamah Agung telah memutuskan
dalam Kesavananda Bharati v. Negara Kerala kasus bahwa tidak setiap amandemen
konstitusi diperbolehkan, amandemen harus menghormati " struktur dasar
"konstitusi, yang adalah kekal.
Pada tahun 2000
Komisi Nasional untuk Tinjau Kerja Konstitusi (NCRWC) [19] adalah setup untuk
melihat ke dalam memperbarui konstitusi.
Judicial review undang-undang, Judicial review
diadopsi dalam Konstitusi India dari Konstitusi Amerika Serikat . Dalam
konstitusi India, Judicial Review ditangani sesuai dengan Pasal 13. Judicial
Review mengacu bahwa Konstitusi adalah kekuasaan tertinggi bangsa dan semua
undang-undang berada di bawah supremasi. Pasal 13 menyatakan bahwa
1. Semua pra-konstitusional
undang-undang, setelah diberlakukannya konstitusi, jika dalam konflik dengan
itu dalam semua atau beberapa ketentuannya maka ketentuan-ketentuan konstitusi
akan menang dan ketentuan bahwa hukum pra-konstitusi yang bertentangan
ketentuan konstitusi akan tidak akan berlaku sampai amandemen konstitusi yang
berkaitan dengan masalah yang sama. Dalam situasi seperti ketentuan hukum yang
kembali akan mulai berlaku, jika kompatibel dengan konstitusi sebagaimana telah
diubah. Ini disebut Doktrin Eclipse. 2. Dengan cara yang sama, hukum dibuat
setelah adopsi Konstitusi oleh Majelis Konstituante harus sesuai dengan konstitusi,
jika tidak hukum dan amandemen akan dianggap batal ab-initio-.Dalam situasi
seperti itu, Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi menafsirkan hukum
seolah-olah mereka sesuai dengan Konstitusi. Jika penafsiran seperti ini tidak
mungkin karena inkonsistensi, dan di mana pemisahan adalah mungkin, ketentuan
yang tidak sesuai dengan konstitusi dianggap batal. Selain pasal 13, artikel
32, 124, 131, 219, 228 dan 246 memberikan dasar konstitusional untuk review
Yudisial di India.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Antara negara Indonesia
dengan dengan India meskipun sama-sama negara republik tetapi dalam hal bentuk
negara terdapat perbedaan. Indonesia secara jelas menyatakan diri sebagai
negara kesatuan sedangkan india merupakan negara federal. Negara Indonesia sendiri meskipun
sempat berganti bentuk menjadi negara federal (serikat), namun kembali mengubah
bentuknya menjadi negara kesatuan dan bertahan hingga saat ini. Berbeda dengan
negara India yang dari awal kemerdekaannya hingga saat ini tetap pada pendirian
menjadi negara federal.
2.
Dalam sistem
pemerintahan yang dianut oleh kedua negara yaitu negara Indonesia dan juga
negara India juga terdapat perbedaan yang jelas. Indonesia menganut pada sistem
presidensiil sedangkan negara India menganut pada sistem pemerintahan
parlementer. Sistem presidensiil yang yang mana kepala negaranya juga kepala
pemerintahan dalam hal ini Presiden. Sedangkan pada India yang menganut sistem
pemerintahan parlementer, yang mana kepala negara dan kepala pemerintahan di pegang
oleh orang yang berbeda. Kepala negara dipimpin oleh Presiden sedangkan kepala
pemerintahan dipimpin oleh perdana mentri.
Daftar Kepustakaan
Charles Howard Mcllwain, Constitutionalism: Ancient and Modern,
(Ithaca, Hew york: Cornell University Press, 1996).
C.F. Strong, Modern Political Constitution, Sidwick and Jackson Ltd., London,
1963, Hlm. 66-67. Sebagaimana dikutip oleh Ni’matul Huda, Dalam Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press,
Yogyakarta, 2007.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Illmu Hukum Tata Negara,
Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi dan
konstitutisionalisme Indonesia, Sinar
Grafika,Jakarta, 2009
Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Grandmedia,
Jakarta, 1989
www.jimly.com
[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Illmu Hukum Tata Negara,
Rajawali Press, Jakarta, 2010, Hlm.71
[2]
Analogi diantara organisasi negara (state
organization) dan organisme manusia (human
organism) ini, seperti dikatakan oleh M.L. Newman dalam the politics of Aristotle, merupakan the central inquiry of political science
didalam sejarah Yunani Kuni Kuno.
[3] Charles Howard Mcllwain,
Constitutionalism: Ancient and Modern,
(Ithaca, Hew york: Cornell University Press, 1996), hlm.26
[4] Charles Howard Mcllwain,
Op.cit., hlm.20, sebagaimana dikutip
oleh Jimly Asshiddiqie, dalam Konstitutsi
dan KonstitusionalismeIndonesia, sinar grafika, Jakarta, 2010, Hlm.4-5
[5] C.F. Strong, Modern Political Constitution, Sidwick
and Jackson Ltd., London, 1963, Hlm. 66-67. Sebagaimana dikutip oleh Ni’matul
Huda, Dalam Lembaga Negara Dalam Masa
Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2007, Hlm. 4
[6] Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Grandmedia,
Jakarta, 1989, hlm.107
[7]Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi dan
konstitutisionalisme Indonesia, Sinar
Grafika,Jakarta, 2009, Hal. 42
[8]https://id.wikipedia.org/wiki/India,
diakses tanggal 5 desember 2015, jam 11.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar