Senin, 29 Februari 2016

FAKTOR "ORANG" YANG MELEMAHKAN SISTEM

Pekanbaru - Dalam sebuah diskusi ringan yang terjadi dengan beberapa rekan - rekan, berbagai hal menjadi topik pembicaraan pada malam itu, dan berbagai argumentasi muncul dari setiap orang yang terlibat didalamnya. Hukum, Kenegaraan, keagamaan menjadi topik yang dibalut dengan sebuah permasalahan yang diramu dalam rangkaian sebuah sistema yang akhirnya menjadi fokus pembicaraan bersama. seorang rekan menyampaikan bahwa sistem yang lemah merupakan permasalahan utama yang dialami saat ini, ia menyatakan bahwa jika sistem yang ada kuat maka ia tidak akan dapat ditembus oleh apapun. hal ini tentunya menjadi sebuah topik yang menarik karena kita berada dalam sebuah sistem  kehidupan dan sistem - sistem lain yang menata kehidupan ini. berbeda dengan pendapat sang rekan tersebut saya lebih mengarahkan bahwa kelemahan yang ada saat ini lebih dipengaruhi oleh faktor human/people karena dalam sebuah sistem manusia adalah faktor yang paling aktif dan dominan dalam bekerjanya sebuah sistem. selalu ada celah dan selalu memiliki kekurangan dalam setiap sistem politik, hukum, pemerintahan, pendidikan dan sebagainya, dan didalam setiap sistem itu tentunya faktor people yang menjadi salah satu unsur didalam sistem adalah elemen yang secara penuh menjadi bahagian terpenting, karena sebuah sistem tidak akan bisa melepaskan peran dari keberadaan orang untuk menggerakkannya.

Hukum misalnya, lemahnya penegakkan hukum bisa mungkin diakibatkan oleh lemahnya regulasi, aparat hukum, atau mungkin kesadaran hukum masyarakat, dan ketiga hal tersebut tentunya yang menjadi subjeknya adalah orang. begitulah pula sistem politik dan sistem lainnya dalam kehidupan bernegara saat ini, unsur people didalamnya sangat memegang peran penting karena oranglah yang menjadi pelaksana akhir dari sistem - sistem tersebut. meskipun argumen - argumen yang muncul tentunya masih harus dibuktikan dengan sebuah penelitian namun diskusi tersebut berjalan dengan berbagai pandangan - pandangan serta teori - teori keilmuan yang dimiliki walaupun seadanya.

Selasa, 16 Februari 2016

PERBANDINGAN KONSTITUSI INDONESIA DAN INDIA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Meskipun konstitusi yang ada didunia ini berbeda-beda namun pada dasarnya memiliki kesamaan yaitu sebagai landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Dalam hal lainnya konstitusi sebagai hukum tertinggi sebagai runutan dari peraturan hukum yang ada dibawahnya. Berbicara tentang konstitusi suatu negara, menarik sekali untuk diketahui, dalam kondisi negara bagaimana konstitusi itu lahir, siapa yang mempunyai kontribusi besar atas kelahiran konstitusi, hendak dibawa kemana oleh para perumus atau pendiri negara (the founding fathers) cita-cita negara itu digariskan.
Negara Hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan menjamin keadilan bagi warganya. Dengan kata lain, negara yang segala tindakan  alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum. Hal yang demikian akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya. Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen pengatur yang mengikat dan punya legitimasi dalam mewujudkan sebuah negara hukum, tentulah harus menjamin rasa keadilan dan melindungi hak-hak rakyat.
Dari catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang tentang Konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani kuno politeia dan dalam perkataan bahasa latin constitution yang juga berkaitan dengan kata jus. Dalam kedua perkataan politeia dan constitution itulah awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan diantara kedua istilah dalam  sejarah. Dari  kedua  istilah  itu,   kata   politeia   dari Kebudayaan Yunani dapat disebut yang paling tua usianya.[1]Dalam bahasa Yunani kuno tidak dikenalnya ada istilah yang mencerminkan pengertian kata jus ataupun constitution sebagaimana dalam tradisi Romawi yang datang kemudian.[2]
Dengan perkataan lain, pengertian konstitusi itu di zaman Yunani Kuno masih bersifat materiil, dalam arti belum berbentuk seperti yang  dimengerti  pada zaman modern sekarang. Namun, perbedaan antara Konstitusi dengan hukum biasa sudah tergambar dalam pembedaan yang dilakukan Aristoteles terhadap pengertian kata politeia dan nomoi. Pengertian politeia dapat disepadankan dengan pengertian konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa.[3]
Dalam pengertiannya konstitusi selalu dianggap mendahului dan mengatasi pemerintahan dan segala keputusan serta peraturan lainnya. A Constitution, kata Thomas Paine, “is not the act of a government but of the people constituting a government[4].
Konstitusi disebut mendahului, bukan karena urutan waktunya, melainkan dalam sifatnya yang superior dan kewenangannya untuk mengikat. Oleh karena itu, kata Charles Howard Mcllwain:[5]
“ In Fact, the traditional notion of constitutionalism before the late Eighteenth century was of a set of principles embodied in the Institutions of a nation and neither external ti these nor in existence proir to them.
Secara tradisional, sebelum abad ke-18, konstitusionalisme memang selalu dilihat sebagai seperangkat prinsi-prinsip yang tercemin dalam kelembagaan suatu bangsa dan tidak ada yang mengatasinya dari luar serta tidak ada pula yang mendahuluinya.Oleh sebagian sarjana politik istilah konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. Tetapi kepustakaan belanda membedakan pengertian konstitusi (constitution) dan undang-undang dasar (groundwet). Konstitusi adalah peraturan baik tertulis  maupun  tidak tertulis ,  sedangkan   undang-undang  dasar Merupakan bagian tertulis dalam konstitusi. Walaupun demikian, tidak ada konstitusi yang memasukkan semua peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah. Karena konstitusi, merupakan dokumen yang hanya memuat prinsip-prinsip pemerintah yag bersifat fundamental. Artinya, ia hanya mengandung hal-hal yang bersifat pokok, mendasar atau asas-asasnya saja. Jadi, tidak semua masalah yang dianggap penting bagi negara dimasukkan kedalam konstitusi atau undang-undang dasar. Karena itu, C.F. Strong mengemukakan   bahwa  “tidak  ada   konstitusi   yang   selurunhya  tidak  tertulis; Demikian pula tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis”. Sifat dan Karakteristik Konstitusi yang demikian, agar ia tidak selalu diubah karena perkembangan zaman dan masyarakat. Jadi, cukuplah hal-hal yang bersifat fundamental dan universal saja yang dimasukkan ke dalam konstitusi.
Konstitusi menurut Miriam Budiharjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.[6]di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.
Di masing-masing negara didunia ini memiliki ragam konstitusinya. Semua dipengaruhi oleh sejarah dari berdirinya negara itu. Sebagai landasan dasar, konstitusi mengatur berkenaan tentang negara, bentuk negara, susunan negara, sistem pemerintahan dan juga cita-cita dari negara tersebut. sama halnya dengan indonesia, india sebagai suatu negara juga memiliki sebuah konstitusi dalam negaranya.
Sebagian besar negara didunia menggunakan konstitusi tertulis sebagai konstitusi dinegara mereka masing-masing. Termasuk negara Indonesia dan juga negara India dalam hal ini. Pada makalah ini, penulis akan membandingkan kedua muatan konstitusi sehimgga akan didapati perbedaan, persamaan maupun maksud isi dari masing-masing konstitusi.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka pembahasan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.   Bagaimana perbandingan konstitusi negara Indonesia dengan India berdasarkan bentuk negara?
2. Bagaimanakah konstitusi negara Indonesia dengan India berdasarkan sistem pemerintahan?


BAB II
PEMBAHASAN

A. PERBANDINGAN KONSTITUSI INDONESIA DAN INDIA BERDASARKAN BENTUK NEGARA
Masing-masing negara didunia ini memiliki corak dan bentuk negara yang berbeda-beda. Pada perkembangannya dari zaman klasik hingga zaman modern, begitu banyak para ahli mengeluarkan pemikirannya mengenai bentuk negara ini. Pada garis besarnya bentuk negara ada dua, yaitu:
1.        Negara Kesatuan dapat disebut sebagai Negara unitaris adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan hanya terdiri atas satu negara sehingga tidak ada negara dalam negara. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijakan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah.[7] Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet) dan satu parlemen. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu Sentralisasi, dan Desentralisasi.
2.       Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat federal yaitu :
3.      a)      Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
4.      b)      Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
5.      c)      Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal

Antara negara Indonesia dengan dengan India meskipun sama-sama negara republik tetapi dalam hal bentuk negara terdapat perbedaan. Indonesia secara jelas menyatakan diri sebagai negara kesatuan sedangkan india merupakan negara federal. Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 mengalami beberapa pergantian bentuk negara, yaitu:
  
1.      Pada masa UUD 1945 yang pertama, Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang asli bahwa : “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Berdasarkan UUD 1945 original dapat disimpulkan bahwa pada masa diberlakukannya UUD yang pertama, bahwa bentuk Negara Indonesia adalah berbentuk Negara kesatuan
2.       Pada masa Konstitusi RIS 1949, Konstitusi RIS 1949 adalah konstitusi Negara federasi dengan sistem parlementer yang masih bersifat sementara. Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi negara serikat. Sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara dengan system pemerintahan ini. Keadaanlah yang memaksa demikian.
3.        Pada masa UUD Sementara Republik Indonesia1950, Bentuk negara federasi dan penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bnetuk negara kesatuan. Hal ini terbukti dengan Negara Republik Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negara-negara bagian tersebut menggabungkan dengan Republik Indonesia.pada akhirnya, dicapai kesepakatan antara republic Indonesia serikat yang mewakili negara Republik Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Langkah selanjutnya, dibuatlah kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pada 19 Meu 1950 untuk mendirikan kembali negara kesatuan, sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1949.
4.       Pada masa kembali lagi ke UUD 1945 hingga perubahannya sampai sekarang, Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno menetapkan Dekrit Presiden yang terkenal dengan nama Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana salah satu materinya adalah menetapkan kembali UUD 1945 Asli sebagai Konstitusi Negara. UUD 1945 dari Era Orde lama sampai dengan UUD 1945 amandemen keempat tetap konsisten mengenai bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan. Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Amandemen dinyatakan yaitu : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk republik
Konstitusi Negara Indonesia telah mengalami empat kali amandemen, yang mana amandemen ini terjadi pada masa reformasi yaitu dari dari tahun 1998 hingga tahun 2002. Dari amandemen tersebut ada berapa perubahan pasal, pengurangan pasal dan juga penambahan pasal. Sama-sama kita ketahui terjadinya amandemen ini merupakan suatu semangat reformasi dari rakyat indonesia yang menginginkan perubahan dari masa orde baru yang dianggap terlalu memberikan keistimewaan dan melenggangkan kekuasaan presiden hingga tak terbatas.
Semangat yang dilahirkan oleh pendiri bangsa ini yaitu semangat kesatuan yang menguatkan persaudaraan tanpa ada negara dalam negara yang menyebabkan beberapa peruncingan kebijakan masing-masing negara. Pada dasarnya baik negara kesatuan maupun negara federal sama-sama menginginkan kemajuan pada negaranya tergantung pada kebijakan yang diambil oleh negara tersebut.

Setelah mengetahui bentuk dari negara Indonesia yang dalam bentuk kesatuan maka dalam hal ini terjadi perbedaan dengan bentuk negara yang dianut oleh negara India, dalam hal ini India merupakan negara federal yang terdiri atas negara-negara bagian. India dibagi kepada 28 negara bagian (yang kemudian dibagi kepada distrik), enam Wilayah Persatuan, dan Wilayah Ibu Kota Nasional Delhi. Negara-negara bagian memiliki pemerintah yang dilantik sendiri, sementara Wilayah-wilayah Persatuan diperintah seorang pengurus yang dilantik pemerintah persatuan (union government), meski beberapa di antaranya memiliki pemerintah yang dilantik.[8]
           
India merupakan negara republik, meskipun demikian mereka menjalankan negara dengan bentuk federal. Pernah mengalami penjajahan Inggris selama lebih dari 300 tahun. Pada tanggal 15 Agustus 1947 India mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris, tetapi baru tanggal 26 Januari 1950 resmi menjadi negara republik berdaulat penuh. Perdana Menteri India yang pertama adalah Jawaharlal Nehru, kakek Rajiv Gandhi. HIngga kini India menjadi anggota persemakmuran Inggris. Ketika dimerdekakan pada tahun 1947, India terdiri dari 28 negara bagian. Meski merupakan negara mantan jajahan Inggris, India tidak sepenuhnya mengadopsi sistem pemerintahan Inggris.
            Bentuk negara India yang federal ini juga banyak mengadopsi langsung dari apa yang dianut oleh Amerika serikat, yang mana terdiri dari negara-negara bagian. Yang mana negara bagian tersebut memiliki kebijakan tersendiri untuk mengurusi negaranya tersebut. meskipun negara bagian memiliki kebijakan tersendiri untuk mengurusi negara bahagiannya namun banyak hal yang begitu fundamental tetap di urusi oleh negara induk atau pusat.

B.  PERBANDINGAN KONSTITUSI ANTARA INDONESIA DAN INDIA BERDASARKAN  SISTEM PEMERINTAHAN

Pada negara-negara didunia ini memiliki bentuk dan tata pemrintahan yang berbeda-beda, ini semua dapat terlihat dari sistem pemerintahan yang dianut dari negara tersebut. semua negara ada yang memiliki sistem pemerintahan yang sama dari awal dibentuknya negara tersebut dan juga terdapat negara ang berganti sistem pemerintahan dari waktu kewaktu tergantung dari perubahan politik negaa tersebut.
Pada dasarnya ada beberapa sistem pemerintahan yang paling dikenal didunia, yaitu:
1.      Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan dikatakan  presidensiil apabila (a) kedudukan kepala Negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan, (b) kepala Negara tidak bertanggung jawab terhadap parlemen melainkan bertanggung jawab terhadap rakyat yang memilihnya, (c) presiden tidak berwenang membubarkan parlemen, (d) kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara atau sebagai administrator yang tertinggi
2.       Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan dikatakan parlementer apabila (a) sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang terpisah, (b) jika sistem pemerintahannya ditentukan harus bertanggung jawab kepada parlemen, (c) kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat dukungan parlemen, (d) parlemen juga dapat dibubarkan oleh pemerintah apabila dianggap tidak memberikan dukungan kepada pemerintah.
3.       Sistem Pemerintahan Campuran
Dinamakan dengan sistem pemerintahan campuran karena terdapat sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan secara bersama-sama. Apabila sistem pemerintahan presidennya lebih menonjol maka disebut sistem pemerintahan quasi- presidensiil. Apabila sistem pemerintahan parlemennya lebih menonjol disebut sistem quasi parlementer.
4.      Sistem Pemerintahan Kolegial
Selain ketiga sistem pemerintahan diatas masih ada satu sistem pemerintahan yang unik yang diterapkan di Swiss yaitu Sistem Pemerintahan Kolegial. Sistem pemerintahan kolegial adalah  sistem pemerintahan dimana kepemimpinan Negara dan pemerintahan dilaksanakan secara bersama sama.
Untuk Indonesia semenjak awal pembentukan UUD 1945 dan berdasarkan keinginan para perancang UUD 1945 menggunakan sistem pemerintahan presidensiil namun Apabila ditelaah secara seksama dalam sejarah tata kenegaraan kita, sistem presidensiil yang dianut di Indonesia adalah tidak murni. Pada Konstitusi UUD 1945 Original dikatakan bahwa sistem pemerintahannya berupa sistem pemerintahan presidensiil. Namun apabila kita lihat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi Negara dan juga lembaga parlemen yang diberi kewenangan yang luas salah satunya dengan membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harus dilaksanakan oleh presiden sehingga presiden harus bertanggung jawab kepada MPR.
MPR juga diberi wewenang untuk memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya kaitannya dengan tuduhan pelanggaran haluan Negara. Presiden di posisikan sejajar dengan lembaga tinggi Negara dalam UUD 1945 original sehingga seakan akan diposisikan setara dengan fungsi perdana menteri seperti yang berlaku pada sistem parlementer. dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan seperti ini justru mencerminkan sistem pemerintahan campuran (quasi presidensiil).
Kemudian apabila kita melihat dalam UUD 1945 amandemen keempat dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah tidak lagi ditempatkan menjadi lembaga penjelmaan rakyat serta menempatkan DPR sebagai lembaga legislatif  yang juga memiliki kewenangan dan kekuasaan yang terlalu besar dan membatasi kekuasaan presiden yang menyebabkan sistem presidensiil menjadi tidak efektif.
Pada negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensiil yang mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh satu orang yaitu presiden. Yang memiliki kewenangan atas negara dan juga kabinet kementerian. Sebagai simbol negara dan juga sebagai yang menjalankan pemerintahan, presiden memiliki kewenangan penuh tas kebijakan yang diambil guna kemajuan negara yang dipimpin olehnya. Meskipun Indonesia sempat mengalami perubahan sistem pemerintahan, yang mana indonesia pernah menjalankan negara melalui sistem pemerintahan parlementer yang mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh orang yang berbeda. Dalam hal kepala negara yang dipimpin oleh presiden sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Namun sistem parlmenter tidaklah bertahan lama dan Indonesia lebih memilih kembali kepada sistem semula yaitu sistem presidensiil dan bertahan hingga saat ini.
Kemudian kita melihat pada sistem pemerintahan dari India yang menganut sistem pemerintahan parlementer yang mana membedakan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Dalam hal kepala negara dipimpin oleh seorang presiden, maka dalam hal pemerintahan akan dipimpin oleh seorang perdana menteri yang membawahi menteri-menteri dalam kabinetnya. Biasanya seorang perdana menteri dipilih melalui partai yang memenangi pemilu dan menguasai mayoritas kursi parlemen.

            Pembentukan sistem politik dan pemerintahan India tentunya memperoleh inspirasi dari amerika serikat yang menganut politik liberal dan praktek-praktek konstitusi inggris yang dulunya sebagai penjajah india. Konstitusi india menetapkan india sebagai uni negara bagian dan beberapa wilayah administraso federal. India merupakan negara dengan sistem pemerintahan republik parlementer dan menganut demokrasi parlementer dua kamar dengan sistem politik multi partai. Konstitusi india merupakan konstitusi terpanjang didunia dan memuat 395 pasal dan 8 lampiran.
            Komponen-komponen pemerintahannya terdiri dari tiga yaitu badan eksekuti, legislatif dan yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden, yang merupakan kepala negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas bawahannya. Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Dan setiap negara bagian dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk oleh presiden. Sedangkan badan legislatif dan badan peradilan tersendiri pula.
            Pada cabang legislatif atau parlemen dipimpin oleh badan legislatif india yang tertinggi yaitu Sansad yang terdiri dari majelis rendah (Lok Sabha) dan Majelis tinggi (Rajya Sabha). Lok Sabha dipilih dengan anggota 545 orang dengan anggota mayoritas perwakilan dari setiap wilayah negara bagian di india. Anggota lok sabha adalah perwakilan langsung dari rakyat india, secara langsung dipilih oleh penduduk india yang boleh memilih dalam pemilu.
            Dalam sistem parlementer ini, hanya majelis rendah yang berhak mengangkat kepala pemerintahan atau perdana menteri, dan dapat pula menurunkan mereka melalui mosi tidak percaya. Beberapa nama umum yang digunakan majelis rendah meliputi: Chamber of Deputies, Chamber of Representatives, House of Assembly, House of Commons/ Dewan Bersama, House of Representatives, Legislative Assembly/ Dewan Perwakilan Rakyat, National Assembly/ Majelis Nasional.

Di samping majelis rendah, ada pula majelis tinggi yaitu Rajya Sabha yang beranggotakan 250 orang, 12 anggota di antaranya dipilih langsung oleh Presiden yang dipercayakan sebagai ahli dalam bidang tertentu seperti seni, ilmu pengetahuan, sastra dan pelayanan nasional. Anggota Rajya Sabha dikenal sebagai anggota yang dinominasikan baik oleh Presiden atau partai politik, sedangkan sisanya dipilih oleh legislatif negara bagian dan teritorial. Ketentuan jabatan Rajya Sabha adalah selama enam tahun dengan satu sepertiga dari anggota pensiun setiap dua tahun. Kekuatan Rajya Sabha lebih kecil daripada Lok Sabha namun persamaan perlakuan hukum tetap ada.  Cabang yudisial dipimpin oleh Mahkamah Agung pada puncaknya, kemudian 21 pengadilan tinggi di setiap distrik, serta pengadilan perdata, pidana dan keluarga di tingkat kabupaten. Melalui bentuk pemerintahan dan politik India, hal ini menunjukkan bahwa India merupakan negara demokrasi terbesar di dunia

B.1. KONSTITUSI INDIA
Kontitusi ( bahasa resmi lainnya ) adalah hukum tertinggi di India . Ini meletakkan kerangka mendefinisikan prinsip-prinsip politik yang mendasar, menetapkan struktur, prosedur, kekuasaan, dan kewajiban lembaga-lembaga pemerintah, dan menetapkan hak-hak dasar, prinsip-prinsip direktif , dan tugas warga negara. Ini adalah terpanjang  konstitusi tertulis dari setiap negara berdaulat di dunia, mengandung 450 artikel dalam 22 bagian, 12 jadwal dan 95 amandemen, untuk total 117.369 kata dalam versi bahasa Inggris [. rujukan? ] Selain versi bahasa Inggris, ada terjemahan resmi Hindi.
Konstitusi disahkan oleh Majelis Konstituante pada 26 November 1949, dan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1950. (26 Januari dipilih untuk memperingati deklarasi kemerdekaan tahun 1929.) Hal demikianlah firman Uni India menjadi berdaulat , sosialis, sekuler, republik demokratis , menjamin warganya dari keadilan , kesetaraan , dan kebebasan , dan usaha untuk mempromosikan persaudaraan di antara mereka. Kata-kata "sosialis", "sekuler", dan "integritas" yang ditambahkan ke definisi pada tahun 1976 oleh amandemen konstitusi. India merayakan adopsi dari konstitusi pada tanggal 26 Januari setiap tahun sebagai Hari Republik . Setelah masuk ke efek, Konstitusi menggantikan Undang-Undang Pemerintah India 1935 sebagai dokumen dasar negara yang mengatur.
                             
Pemerintah India Undang-Undang 1935
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah India 1935, meskipun tidak pernah diimplementasikan secara penuh, memiliki dampak yang besar pada Konstitusi India. Banyak fitur kunci konstitusi secara langsung diambil dari Undang-undang ini: struktur pemerintahan federal, otonomi provinsi, legislatif bikameral pusat terdiri dari perakitan Federal dan Dewan Negara , dan pemisahan kekuasaan legislatif antara pusat dan provinsi, yang beberapa ketentuan Undang-undang yang hadir dalam Konstitusi India.
Rencana Misi Kabinet
Kabinet Misi ke India
Pada tahun 1946, Perdana Menteri Clement Attlee merumuskan misi kabinet ke India untuk membahas dan menyelesaikan rencana untuk transfer kekuasaan dari British Raj untuk kepemimpinan India serta memberikan kemerdekaan India dengan bawah Dominion status dalam Commonwealth of Nations . [5] [6] Misi membahas kerangka konstitusi dan meletakkan secara rinci prosedur yang harus diikuti oleh tubuh penyusunan konstitusi .. Pemilihan untuk 296 kursi yang ditugaskan di provinsi India Inggris diselesaikan pada bulan Agustus 1946. Para Majelis Konstituante India pertama kali bertemu dan mulai bekerja pada tanggal 9 Desember 1946.
Kemerdekaan India Act 1947 /India Undang-Undang Kemerdekaan 1947
Undang-Undang Kemerdekaan India, disahkan oleh Parlemen Inggris pada 18 Juli 1947, dibagi Inggris India menjadi dua negara merdeka yang baru, India dan Pakistan, yang menjadi wilayah kekuasaan di bawah Commonwealth of Nations sampai mereka selesai dan setiap penyusunan memberlakukan sebuah konstitusi baru. Majelis Konstituante dibagi menjadi dua untuk negara terpisah, dengan masing-masing Majelis baru memiliki kekuatan yang berdaulat untuk ditransfer ke dominasi masing-masing. UU ini juga diakhiri kedaulatan Inggris atas negara-negara pangeran , masing-masing yang diharapkan untuk menyetujui satu atau lain dari wilayah kekuasaan baru (ketimbang terus sebagai negara merdeka di kanan mereka sendiri).Ketika Konstitusi India mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1950, mencabut Undang-Undang Kemerdekaan India. India tidak lagi menjadi kekuasaan Kerajaan Inggris dan menjadi sebuah republik demokratis yang berdaulat. 26 November 1949 juga dikenal sebagai Hari Hukum Nasional.
Majelis Konstituante dari India
Konstitusi ini dirancang oleh Majelis Konstituante , yang dipilih oleh anggota terpilih dari majelis propinsi. [7] Jawaharlal Nehru , C. Rajagopalachari , Rajendra Prasad , Sardar Patel Vallabhbhai , Sandipkumar Patel , Dr Ambedkar , Maulana Abul Kalam Azad , Shyama Prasad Mukherjee , Nalini Ranjan Ghosh , dan Balwant Singh Mehta beberapa tokoh penting di Majelis. Ada lebih dari 30 anggota kelas dijadwalkan . Frank Anthony mewakili komunitas Anglo-India, dan Parsi diwakili oleh HP Modi. Ketua Komite Minoritas adalah Harendra Coomar Mookerjee , seorang Kristen terkemuka yang mewakili semua orang Kristen selain Anglo-Indian. Ari Bahadur Gururng mewakili Komunitas Gorkha. Ahli hukum terkemuka seperti Alladi Krishnaswamy Iyer , BR Ambedkar , Rau Narsing Benegal dan KM Munshi , Ganesha Mavlankar juga anggota Majelis. Sarojini Naidu , Hansa Mehta, Durgabai Deshmukh , Rajkumari Amrit Kaur dan Vijayalakshmi Pandit yang penting anggota perempuan. Presiden pertama Majelis Konstituante adalah Dr Sachidanand Sinha . Kemudian, Rajendra Prasad terpilih sebagai presiden Majelis Konstituante. [7] Para anggota Majelis Konstituante bertemu untuk pertama kalinya pada 9 Desember 1946. [7]
Drafting
Dalam pertemuan 14 Agustus 1947 Majelis, sebuah proposal untuk membentuk berbagai komite disajikan. Komite tersebut termasuk Komite Hak-hak Dasar, Uni Powers Komite dan Komite Konstitusi Uni. Pada tanggal 29 Agustus 1947, Komite Drafting ditunjuk, dengan Dr Ambedkar sebagai Ketua bersama dengan enam anggota lainnya. Sebuah Draft Konstitusi disiapkan oleh panitia dan diserahkan kepada Majelis pada tanggal 4 November 1947.
Para arsitek konstitusi India, meskipun menggambar pada sumber-sumber eksternal banyak, yang paling sangat dipengaruhi oleh model Inggris demokrasi parlementer . Selain itu, sejumlah prinsip yang diadopsi dari Konstitusi Amerika Serikat , termasuk pemisahan kekuasaan antara cabang-cabang utama dari pemerintah, pembentukan pengadilan tertinggi, dan adopsi, meskipun dalam bentuk dimodifikasi, dari pemerintah federal struktur (sebuah divisi konstitusional kekuasaan antara pemerintah (pusat) dan pemerintah negara bagian Uni)
Majelis bertemu di sesi terbuka untuk umum, untuk 166 hari, tersebar di periode 2 tahun, 11 bulan dan 18 hari sebelum mengadopsi konstitusi. [4] Setelah banyak pertimbangan dan beberapa modifikasi, dengan 308 anggota Majelis menandatangani dua salinan dokumen (masing-masing dalam bahasa Hindi dan Inggris) pada tanggal 24 Januari 1950. Konstitusi asli dari India ditulis tangan dengan kaligrafi yang indah, dan memperindah setiap halaman dihiasi oleh seniman-seniman dari Santiniketan termasuk Beohar Rammanohar Sinha dan lain-lain. Dua hari kemudian, pada tanggal 26 Januari 1950, Konstitusi India menjadi hukum dari semua negara dan wilayah India .
Konstitusi telah mengalami banyak perubahan sejak tanggal ditetapkan.
Konstitusi, dalam bentuk yang sekarang (Maret 2011), terdiri dari pembukaan, 22 bagian yang berisi 450 [Catatan 1] artikel, 12 jadwal, 2 lampiran [9] dan 94 amandemen to date. [8] Meskipun pemerintah federal di alam juga memiliki bias kesatuan yang kuat.
BagianAnggaran individu Konstitusi dikelompokkan bersama-sama ke Bagian berikut:
    Mukadimah
    Bagian I [10] - Uni dan Teritori nya
    Bagian II [11] - Kewarganegaraan .
    Bagian III - Hak-hak Dasar
    Bagian IV [12] - Petunjuk dan Tugas Prinsip Dasar .
    Bagian V [13] - The Union.
    Bagian VI [14] - Amerika.
    Bagian VII [15] - Serikat di bagian B dari jadwal Pertama (dicabut).
    Bagian VIII [16] - Uni Wilayah
    Bagian IX [17] - Panchayat sistem dan Kota.
    Bagian X - Para Daerah dijadwalkan dan Suku
    Bagian XI - Hubungan antara Uni dan Amerika.
    Bagian XII - Keuangan, Properti , Kontrak dan Setelan
    Bagian XIII - Perdagangan dan Perdagangan dalam wilayah India
    Bagian XIV - Layanan bawah Uni, Amerika dan Pengadilan
    Bagian XV - Pemilihan
    Bagian XVI - Ketentuan Khusus Berkaitan dengan Kelas tertentu.
    Bagian XVII - Bahasa
    Bagian XVIII - Ketentuan Darurat
    Bagian XIX - Miscellaneous
    Bagian XX - Amandemen Konstitusi
    Bagian XXI - Ketentuan Sementara, Transisi dan Khusus
    Bagian XXII - judul pendek, tanggal dimulainya, teks Resmi dalam bahasa Hindi dan mencabut

Jadwal
Jadwal adalah daftar dalam Konstitusi yang mengkategorikan dan tabulasi aktivitas birokrasi dan kebijakan Pemerintah.

Jadwal Pertama (Pasal 1 dan 4) - Ini daftar negara bagian dan wilayah India, daftar setiap perubahan perbatasan mereka dan hukum digunakan untuk membuat perubahan itu.
Jadwal Kedua (Pasal 59, 65, 75, 97, 125, 148, 158, 164, 186 dan 221) - - Ini daftar gaji pejabat memegang jabatan publik, hakim, dan Pengawas Keuangan dan Auditor-Jenderal India .
Jadwal Ketiga (Pasal 75, 99, 124, 148, 164, 188 dan 219)-Bentuk Sumpah - ini berisi sumpah kantor untuk pejabat terpilih dan hakim.
Keempat Jadwal (Pasal 4 dan 80) - ini rincian alokasi kursi di Rajya Sabha (majelis tinggi Parlemen) per Negara Bagian atau Wilayah Union.
Kelima Jadwal (Pasal 244) - ini menyediakan untuk administrasi dan kontrol Daerah Dijadwalkan [Catatan 2] dan Suku Terjadwal [Catatan 3] (daerah dan suku yang membutuhkan perlindungan khusus karena kondisi menguntungkan).
Jadwal Keenam (Pasal 244 dan 275) - Ketentuan untuk administrasi wilayah kesukuan di Assam, Meghalaya, Tripura, dan Mizoram.
Ketujuh Jadwal (Pasal 246)-serikat (pemerintah pusat), negara, dan daftar bersamaan tanggung jawab.
Kedelapan Jadwal (Pasal 344 dan 351)-Bahasa-bahasa resmi.
Kesembilan Jadwal (Pasal 31-B) - Artikel yang disebutkan di sini kebal dari judicial review.
Kesepuluh Jadwal (Pasal 102 dan 191) - "Anti-pembelotan" ketentuan untuk Anggota Parlemen dan Anggota Legislatif Negara.
Jadwal Kesebelas (Pasal 243-G) - Panchayat Raj (pemerintah daerah pedesaan).
Keduabelas Jadwal (Pasal 243-W)-Kota (pemerintah daerah perkotaan).

Sistem Pemerintahan
Dr Bhimrao Ramji Ambedkar adalah ketua Komite Drafting Konstitusi.
Bentuk dasar dari Pemerintah Uni digambarkan dalam Konstitusi adalah sebagai berikut,
"           Seorang eksekutif yang demokratis harus memenuhi tiga kondisi:
1. Ini harus menjadi eksekutif stabil, dan
2. Ini harus menjadi eksekutif yang bertanggung jawab.
Sayangnya, belum mungkin sehingga jauh untuk memikirkan sistem yang dapat memastikan baik kondisi dalam derajat yang sama. ..... Penilaian harian tanggung jawab, yang tidak tersedia dalam sistem Amerika, dirasakan, jauh lebih efektif daripada penilaian periodik dan jauh lebih diperlukan di negara seperti India. Draft Konstitusi dalam merekomendasikan sistem parlementer Eksekutif memiliki tanggung jawab yang lebih disukai untuk stabilitas.
Struktur Federal
Konstitusi memberikan pembagian kekuasaan antara Uni dan Amerika. Ini merinci kekuasaan dari Parlemen dan Legislatif Negara dalam tiga daftar, yaitu Uni daftar, daftar dan daftar Negara serentak. Mata pelajaran seperti pertahanan nasional, kebijakan luar negeri, penerbitan mata uang yang disediakan untuk daftar Uni. Ketertiban umum, pemerintah daerah, pajak tertentu adalah contoh dari mata pelajaran dari Daftar Negara, di mana Parlemen tidak memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang dalam hal tersebut, pembatasan kondisi luar biasa. Pendidikan, transportasi, hukum pidana adalah beberapa subyek dari daftar serentak, di mana kedua Legislatif Negara serta Parlemen memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuatan yg ketinggalan vested dengan Uni.
Rumah atas Parlemen, Rajya Sabha , yang terdiri dari perwakilan Negara, juga merupakan contoh dari sifat federal pemerintah.
Demokrasi Parlementer
Para Presiden India dipilih oleh Parlemen dan Sidang Legislatif Negara, dan tidak langsung oleh rakyat. Presiden adalah kepala negara , dan semua bisnis Eksekutif dan Hukum disahkan oleh Parlemen di / namanya. Namun, kekuatan ini hanya nominal, dan Presiden harus bertindak hanya menurut nasihat dari Perdana Menteri dan Dewan Menteri .
Perdana Menteri dan Dewan Menteri latihan kantor mereka hanya selama mereka menikmati dukungan mayoritas di Lok Sabha , majelis rendah Parlemen, yang terdiri dari anggota yang dipilih langsung oleh rakyat. Para menteri bertanggung jawab kepada kedua rumah dari Parlemen. Juga, para Menteri harus dipilih sendiri anggota dari salah satu rumah Parlemen. Dengan demikian, Parlemen latihan kontrol atas Eksekutif.
Sebuah struktur yang mirip hadir di Amerika, di mana yang dipilih secara langsung Majelis Legislatif menikmati kontrol atas Ketua Menteri dan Dewan Menteri Negara.

Independen Kehakiman
Para Peradilan India bebas dari kontrol baik dari eksekutif atau DPR. Pengadilan bertindak sebagai penafsir konstitusi, dan sebagai perantara dalam kasus sengketa antara dua negara, atau antara Negara dan Uni. Sebuah tindakan yang disahkan oleh Parlemen atau Dewan Perwakilan tunduk pada judicial review, dan dapat dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan jika merasa bahwa tindakan itu melanggar ketentuan Konstitusi.

Mengubah konstitusi
Amandemen Konstitusi India
Amandemen Konstitusi yang dibuat oleh Parlemen, prosedur yang tercantum dalam Pasal 368. Sebuah RUU amandemen harus dilalui oleh kedua Gedung Parlemen dengan mayoritas dua pertiga dan penambahan voting.In ini, perubahan tertentu yang berkaitan dengan sifat federal Konstitusi harus diratifikasi oleh mayoritas legislatif negara bagian.
Sebagai September 2010, telah ada perubahan tagihan 108 disajikan di Parlemen, dari yang 94 telah berlalu untuk menjadi Kisah Perubahan. Kebanyakan dari alamat amandemen masalah ini ditangani oleh undang-undang di negara demokrasi lainnya. Namun, Konstitusi sangat spesifik dalam mengeja kekuasaan pemerintah yang banyak masalah ini harus ditangani oleh amandemen konstitusi. Akibatnya, dokumen diubah sekitar dua kali setahun.
Mahkamah Agung telah memutuskan dalam Kesavananda Bharati v. Negara Kerala kasus bahwa tidak setiap amandemen konstitusi diperbolehkan, amandemen harus menghormati " struktur dasar "konstitusi, yang adalah kekal.
Pada tahun 2000 Komisi Nasional untuk Tinjau Kerja Konstitusi (NCRWC) [19] adalah setup untuk melihat ke dalam memperbarui konstitusi.
Judicial review undang-undang, Judicial review diadopsi dalam Konstitusi India dari Konstitusi Amerika Serikat . Dalam konstitusi India, Judicial Review ditangani sesuai dengan Pasal 13. Judicial Review mengacu bahwa Konstitusi adalah kekuasaan tertinggi bangsa dan semua undang-undang berada di bawah supremasi. Pasal 13 menyatakan bahwa
1. Semua pra-konstitusional undang-undang, setelah diberlakukannya konstitusi, jika dalam konflik dengan itu dalam semua atau beberapa ketentuannya maka ketentuan-ketentuan konstitusi akan menang dan ketentuan bahwa hukum pra-konstitusi yang bertentangan ketentuan konstitusi akan tidak akan berlaku sampai amandemen konstitusi yang berkaitan dengan masalah yang sama. Dalam situasi seperti ketentuan hukum yang kembali akan mulai berlaku, jika kompatibel dengan konstitusi sebagaimana telah diubah. Ini disebut Doktrin Eclipse. 2. Dengan cara yang sama, hukum dibuat setelah adopsi Konstitusi oleh Majelis Konstituante harus sesuai dengan konstitusi, jika tidak hukum dan amandemen akan dianggap batal ab-initio-.Dalam situasi seperti itu, Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi menafsirkan hukum seolah-olah mereka sesuai dengan Konstitusi. Jika penafsiran seperti ini tidak mungkin karena inkonsistensi, dan di mana pemisahan adalah mungkin, ketentuan yang tidak sesuai dengan konstitusi dianggap batal. Selain pasal 13, artikel 32, 124, 131, 219, 228 dan 246 memberikan dasar konstitusional untuk review Yudisial di India.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.   Antara negara Indonesia dengan dengan India meskipun sama-sama negara republik tetapi dalam hal bentuk negara terdapat perbedaan. Indonesia secara jelas menyatakan diri sebagai negara kesatuan sedangkan india merupakan negara  federal. Negara Indonesia sendiri meskipun sempat berganti bentuk menjadi negara federal (serikat), namun kembali mengubah bentuknya menjadi negara kesatuan dan bertahan hingga saat ini. Berbeda dengan negara India yang dari awal kemerdekaannya hingga saat ini tetap pada pendirian menjadi negara federal.
2.      Dalam sistem pemerintahan yang dianut oleh kedua negara yaitu negara Indonesia dan juga negara India juga terdapat perbedaan yang jelas. Indonesia menganut pada sistem presidensiil sedangkan negara India menganut pada sistem pemerintahan parlementer. Sistem presidensiil yang yang mana kepala negaranya juga kepala pemerintahan dalam hal ini Presiden. Sedangkan pada India yang menganut sistem pemerintahan parlementer, yang mana kepala negara dan kepala pemerintahan di pegang oleh orang yang berbeda. Kepala negara dipimpin oleh Presiden sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana mentri.

Daftar Kepustakaan
Charles Howard Mcllwain, Constitutionalism: Ancient and Modern, (Ithaca, Hew york: Cornell University Press, 1996).
C.F. Strong, Modern Political Constitution, Sidwick and Jackson Ltd., London, 1963, Hlm. 66-67. Sebagaimana dikutip oleh Ni’matul Huda, Dalam Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2007.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Illmu Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan konstitutisionalisme Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta, 2009
Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Grandmedia, Jakarta, 1989
www.jimly.com





[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Illmu Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2010, Hlm.71
[2] Analogi diantara organisasi negara (state organization) dan organisme manusia (human organism) ini, seperti dikatakan oleh M.L. Newman dalam the politics of Aristotle, merupakan the central inquiry of political science didalam sejarah Yunani Kuni Kuno.
[3] Charles Howard Mcllwain, Constitutionalism: Ancient and Modern, (Ithaca, Hew york: Cornell University Press, 1996), hlm.26
[4] Charles Howard Mcllwain, Op.cit., hlm.20, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, dalam Konstitutsi dan KonstitusionalismeIndonesia, sinar grafika, Jakarta, 2010, Hlm.4-5
[5] C.F. Strong, Modern Political Constitution, Sidwick and Jackson Ltd., London, 1963, Hlm. 66-67. Sebagaimana dikutip oleh Ni’matul Huda, Dalam Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2007, Hlm. 4
[6] Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Grandmedia, Jakarta, 1989, hlm.107
[7]Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan konstitutisionalisme Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta, 2009, Hal. 42

[8]https://id.wikipedia.org/wiki/India, diakses tanggal 5 desember 2015, jam 11.00.