Rabu, 09 Maret 2016

PERDA PARKIR YANG DISKRIMINASI

Keriuhan terkait dibuatnya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Parkir di Kota Pekanbaru menjadi sebuah hal yang menimbulkan berbagai reaksi, sehingga keberadaan Perda ini menjadi kontroversial di masyarakat kota pekanbaru, berbagai pihak dan kelompok baik secara individu dan lembaga menyampaikan argumentasinya dengan keberadaan peraturan daerah yang dinilai memiliki motif kepentingan tertentu meskipun tidak mudah untuk mengungkapkannya.
Hal yang menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat adalah tingginya kenaikan tarif parkir yang ditetapkan melalui perda tersebut, bayangkan saja kenaikan Tarif Parkir di Perda tersebut mencapai 400 Persen, dari tarif parkir sepeda motor yang awalnya hanya Rp. 1000,- menjadi Rp. 4000,- begitu juga dengan Parkir mobil/Roda empat yang awalnya Rp. 2000,- menjadi Rp. 8000,-, meskipun tarif yang ditetapkan di dalam perda tersebut bervariasi menurut zona tertentu namun reaksi penolakan timbul secara spontan dari masyarakat. dan justru penerapan yang nantinya berdasarkan zona justru dinilai diskriminasi. Hal ini tentunya patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru, tujuan pembentukan sebuah produk hukum haruslah memperhatikan aspek sosiologis yakni bagaimana penerimaan masyarakat terhadap produk hukum yang akan dibelakukan. apalagi yang menjadi dasar pembuatan perda hanya alasan untuk meningkatkan PAD serta tujuan mengurai kemacetan. namun penulis menilai alasan yang dikemukakan tidaklah memiliki dasar yang dapat diterima dan tidak rasional.

Hal yang lainnya pun menjadi perhatian adalah secara formal Perda tersebut masih memiliki kecacatan, karena tidak sesuai dengan tata aturan pembuatan pembuatan peraturan perundang - undangan. karena unsur keterlibatan partisipasi masyarakat dikesampingkan dan keberadaan naskah akademik masih diragukan atau dengan kata lain kemungkinan besar perda tersebut tidak memiliki naskah akademik, yang mana naskah akademik merupakan sebagai acuan dalam pembuatan sebuah peraturan berdasarkan Undang - Undang yang berlaku, Perda tersebut pun berbenturan dengan berbagai Undang - Undang yang berada diatasnya, sehingga secara materiil pun substansinya memiliki kelemahan.

Meskipun mendapatkan reaksi penolakan di Tengah - tengah masyarakat, Kementrian Dalam N
egeri telah selesai melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru, kini nasib peraturan daerah tersebut berada ditangan Pemerintah Propinsi Riau yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab Plt Gubernur Riau, tanda tangan dan keputusan pemerintah propinsi riau menjadi penentu nasib Perda tersebut, jika gubernur menyetujui maka perda tersebut hanya tinggal pengesahan oleh Walikota dan dicatatkan didalam lembaran daerah Kota Pekanbaru dan sah menjadi peraturan daerah, namun jika Plt Gubernur menolak Perda tersebut maka Perda tersebut dikembalikan lagi kepada DPRD dan Pemko Pekanbaru.

Kita berharap Pemerintah Propinsi Riau dalam hal ini Plt Gubernur tidak menyetujui peraturan daerah tersebut, sehingga tidak menjadi hal kontroversial dimasyarakat, sudah terlalu banyak peraturan yang dibuat namun tidak dapat dilaksanakan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar