
secara umum di indonesia ada istilah :
1. Peraturan perundangan
2. Perundang - undangan
3. Perundangan
4. Peraturan Perundang - undangan
secara yuridis, Istilah yang dipakai adalah " Peraturan Perundang - undangan" ( Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, Tap MPR No III/MPR/2000, UU No. 10/2004, dan UU No 12/2011). Dalam ilmu perundang - undangan yang disebut gesetgebungslehre, maihofer membaginya menjadi empat macam, yaitu L
1. Teknik perundang - undangan yang berupa perumusan perundang - undangan.
2. Metodik perundang - undangan berupa perumusan konsepsi perundang - undangan
3. Teknik perundang - undangan berupa pemberian pengaruh dan arahan terhadap perundang - undangan.
4. Analitik perundang - undangan berupa penelitian terhadap pemahaman dasar - dasar perundang - undangan, seperti undang - undang, pembetukan undang - undang dan perudang - undangan.
Menurut Van Der Valden, Ilmu pengetahuan perundang - undangan adalah ilmu normatif ( dilihat dari titik tolak teoritik ilmiah ) dan juga ilmu empirik ( dilihat dari titik tolak ilmu sosial ), serta disamping itu mengandung ilmu yang teroritik analitik lebih jauh valden mengemukakan :
" ilmu pengetahuan perundang - undangan adalah ilmu pengetahuan interdisipliner yang merupakan kombinasi ilmu pengetahuan mengenai perundang - undangan yang bersifat normatif dan ilmu pengetahuan mengenai perundang - undangan sebagai gejala sosial dengan penekanan pada tujuan praktisnya, yang dipelajari dan dikembangkan oleh para ahli hukum.
Sementara itu, A Hamid A Attamimi mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan perundang - undangan merupakan ilmu pengetahuan inter disipliner tentang pembentukan peraturan - perundang - undangan, yang terdiri dari :
1. Teori perundang - undangan yang bersifat kognitif yang berorientasi menjelaskan dan menjernihkan pemahaman.
2. Ilmu perundang - undangan bersifat normatif yang berorientasi melakukan perbuatan pengaturan yang terdiri dari (1) proses perundang - undangan (2) metode perundang - undangan (3) teknik perundang - undangan.
Menurut Bagir manan dan kuntana magnar, unsur yang termuat dalam peraturan per UU an adalah :
1. Peraturan per uu an berbentuk keputusan tertulis karena ia merupakan kaedah hukum yang lazimdisebut dengan hukum tertulis.
2. dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan ( badan, organ ) yang mempunyai wewenang membuat peraturan yang berlaku umum atau megikat umum.
3. Bersifat mengikat umum walaupun tidak dimaksudkan harus selalu mengikat semua orang. Mengikat umum hanya menunjukkan bahwa peraturan per uu an tidak berlaku terhadap persitiwa konkret atau individu tertentu karenanya lebih tepat disebut sebagai sesuatu yang mengikat secara ( bersifat ) umum dan mengikat umum.
Sumber : artikel Prof. Saldi Isra, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar